"Ada 237 tempat usaha, baik warung makan, rumah makan, maupun cafe yang dibubarkan dan diberikan teguran tertulis selama dua minggu PSBB ketat dilaksanakan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, terdapat 20 tempat usaha yang harus ditutup sementara selama 1 x 24 jam akibat tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan.
Di samping itu, sebanyak tiga tempat usaha juga dikenakan denda administrasi.
"Yang kena denda administrasi tiga tempat usaha, satu di Cengkareng, dua di Grogol Petamburan," lanjut Tamo.
Selain tempat usaha, sejumlah perkantoran di Jakarta Barat juga mendapatkan sanksi sebab tak melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.
Tamo menuturkan bahwa sebanyak 176 perkantoran di Jakarta Barat diberikan teguran tertulis.
Ada juga tujuh perkantoran yang harus ditutup selama 3 x 24 jam.
Sementara, dua kantor dikenakan denda administrasi.
"Dua kantor di Kecamatan Cengkareng dikenakan denda administrasi," kata Tamo.
Adapun, psbb ketat Jakarta kembali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/21324551/dua-pekan-pelaksanaan-psbb-ketat-237-tempat-usaha-dijatuhi-sanksi