Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya masih menyosialisasikan kewajiban uji emisi kepada masyarakat sebelum memberlakukan sanksi.
"Pokoknya saat ini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisainya, kami akan kaji bersama-sama dengan Pemprov DKI," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Fahri mengatakan, para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi.
Oleh karena itu, polisi telah merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Pemilik mobil atau motor yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenai sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.
Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.
Hukuman tilang ini mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
8. Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/21334331/masih-tahap-sosialisasi-polisi-belum-tilang-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi