Salin Artikel

Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo

"Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat. (Pemasaran melalui) media sosial dan beberapa calo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021).

Yusri menjelaskan, para tersangka membagi uang pembayaran dari pasien dengan para calo yang ada. Satu pasien yang ingin aborsi biasanya dipatok biaya Rp 5 juta.

"Tarif (aborsi) yang mereka terima adalah Rp 5 juta. Tapi yang masuk ke yang bersangkutan ini cuma Rp 2 juta karena dia melalui beberapa calo," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin yang telah diaborsi.

Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien. Sedangkan ST  mencari pasien melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/19555201/tersangka-pelaku-aborsi-ilegal-di-bekasi-cari-pasien-lewat-medsos-dan

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke