TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeklaim tidak ada wilayah RT berstatus zona merah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dimulai.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pada 8 Februari 2021 hanya ada RT berstatus zona hijau dan kuning atau wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah.
"Dari beberapa data, ada yang hijau dan ada yang kuning. Nah kami akan libat lagi perkembangannya. Sampai per tanggal 8 Februari kemarin, tidak ada yang merah," ujar Airin kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Kendati demikian, Airin enggan menjelaskan secara rinci sebaran ataupun data jumlah RT yang masuk kategori zona hijau maupun kuning di wilayah Tangerang Selatan.
Dia beralasan, saat ini pihaknya masih harus melakukan evaluasi PPKM berbasis Mikro yang sudah diberlakukan selama satu pekan terakhir.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan status zonasi RT terbaru berdasarkan tingkat penularan Covid-19 di lingkungannya.
"Dari tanggal 9 Februari sampai 15 Februari itu, satu minggu, nanti sore kami akan evaluasi. Apakah ada yang zona kuning, hijau, oranye (jumlahnya) berapa, dan apakah ada yang masuk ke zona merah," ungkapnya.
Untuk diketahui, PPKM Mikro dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.
2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari. Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspect pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/12584041/pemkot-tangsel-klaim-tidak-ada-rt-zona-merah-covid-19-saat-ppkm-mikro
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan