Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa AKP Mujianto mengatakan, maling bernama bernama M Ilham (27) tersebut ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dia maling sepeda lipat, terus jual lewat marketplace online,” ujar Mujianto saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Pelaku ditangkap setelah pemilik dan anggota Polsek Jagakarsa menjebak pelaku.
Pemilik berpura-pura membeli sepeda lipat yang diiklankan oleh pelaku secara online.
Adapun sepeda hasil curian tersebut diiklankan satu hari setelah pencurian.
Pelaku kemudian ditangkap oleh warga dan polisi. Pelaku juga sempat dikepung oleh warga.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Jagakarsa,” ujar Mujianto.
Adapun barang bukti sepeda yang dicuri senilai Rp 1,9 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/18445201/ketahuan-jual-sepeda-curian-di-marketplace-seorang-maling-ditangkap-di