"Bulan depan kami targetkan semuanya sudah zona hijau," kata Irwandi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
RT zona hijau artinya tak ada lagi satu pun kasus Covid-19.
Irwandi menyebutkan, saat ini 82,7 persen RT di Jakarta Pusat sudah berstatus zona hijau.
Sementara itu, sisanya 17,3 persen berstatus zona kuning, artinya masih terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
"Tapi untuk zona merah dan oranye di Jakarta Pusat sudah tidak ada," kata dia.
Irwandi menilai, tak ada laginya zona merah dan zona oranye ini menandakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro efektif untuk menekan kasus aktif Covid-19.
Ia menilai perangkat di tiap RT sudah bekerja maksimal.
"Kami juga minta masyarakat terus disiplin pada PPKM mikro ini. Kalau tidak disiplin ini akan balik lagi. Makanya kami terus kontrol ke lapangan untuk memantau PPKM mikro ini,” ujarnya.
Untuk mewujudkan seluruh RT zona hijau, Pemkot bersama Polres Jakarta Pusat dan Kodim 0501 Jakarta Pusat pun telah melepas 12.000 relawan.
Relawan ini akan ditempatkan di setiap RT untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin.
"Kami ingin level dari bawah tingkat RT ini harus kuat dalam protokol kesehatan," ujar Irwandi.
PPKM mikro mulai diterapkan di Jawa-Bali mulai 9-22 Februari. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.
2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Ada beragam pembatasan ketat yang harus diterapkan di RT tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/18/14430601/pemkot-jakpus-targetkan-semua-rt-zona-hijau-bulan-depan