Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemusnahan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal," kata Arief melalui rilis resminya, Kamis.
"Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum, dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu berujar, seluruh botol minuman keras itu merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-Polri pada Maret-Desember 2020 di Kota Tangerang.
Ia berharap, dengan adanya pemusnahan itu, warga Kota Tangerang dapat semakin disiplin dalam menerapkan peraturan daerah.
"Jauhi miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," kata Arief.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyatakan, jumlah botol minuman keras yang disita tahun kemarin lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun 2019 ada sebanyak 8.269 botol. Tahun 2020 ada 3.140 botol. Penurunan itu akibat adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," tutur Agus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/22481841/musnahkan-3140-botol-miras-wali-kota-tangerang-peredaran-miras-di-kota
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan