"(Vaksinasi) nakes dosis 1 dan 2 sudah 65,3 persen. Kemudian ini sudah mulai dilaksanakan selain nakes, (vaksinasi) pedagang pasar, sudah mulai juga pendidikan, wartawan, atlet, kemudian mulai juga (pegawai) hotel, dan lain-lain," ujar Riza melalui keterangan video, Jumat (26/2/2021).
Adapun jumlah dosis vaksin yang telah disuntikkan pada dosis pertama sebanyak 141.225 dosis dan dosis kedua sebanyak 73.298 dosis.
Dengan demikian, total dosis vaksin yang telah disuntikkan sebanyak 214.523 dosis.
Dengan capaian ini, dia berharap, vaksinasi kepada masyarakat bisa secepatnya dilaksanakan.
Riza mengingatkan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat sudah dinyatakan halal.
Selain itu, dari segi kesehatan, vaksin yang diberikan juga telah dinyatakan tidak memiliki efek samping. Oleh karenanya, Riza mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan vaksinasi.
"Kami berharap masyarakat yakin vaksin ini sehat, aman, halal," kata dia.
Vaksinasi di Jakarta
Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik.
Bahkan saat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Dalam Permenkes itu diatur, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/18432771/wagub-dki-sebut-vaksinasi-tenaga-kesehatan-dosis-1-dan-2-capai-653-persen