JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021.
Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram, @disdikdki.
"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis akun @diskdikdki baru-baru ini.
Selain itu, KJMU juga diperuntukkan calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bagi yang terpilih, dipaparkan akun Instagram yang sama, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.
Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan, dana tersebut akan dikelola pihak PTN atau PTS tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmu.
Sementara itu, biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal ini mencakup:
Persyaratan
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon mahasiswa ataupun mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
Mekanisme pendataan dan dokumen
Untuk mengikuti seleksi KJMU, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri ke pihak sekolah tempat mereka menuntut ilmu.
Adapun jadwal dan mekanisme pendataan adalah sebagai berikut:
Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :
1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.
2. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
3. Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi KK
6. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Apabila calon penerima pernah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/28/11014551/pemprov-dki-buka-pendaftaran-kjmu-2021-ini-syarat-dan-cara-daftar-demi