Salin Artikel

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar demi Bantuan Kuliah Rp 9 Juta

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021.

Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram, @disdikdki.

"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis akun @diskdikdki baru-baru ini.

Selain itu, KJMU juga diperuntukkan calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi yang terpilih, dipaparkan akun Instagram yang sama, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.

Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan, dana tersebut akan dikelola pihak PTN atau PTS tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmu.

Sementara itu, biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal ini mencakup:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Persyaratan

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon mahasiswa ataupun mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

Mekanisme pendataan dan dokumen

Untuk mengikuti seleksi KJMU, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri ke pihak sekolah tempat mereka menuntut ilmu.

Adapun jadwal dan mekanisme pendataan adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima bantuan mendaftar ke sekolah: 15 Februari-4 Maret 2021.
  • Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021.
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.
  • Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.

Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :

1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.

  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.
  • Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

2. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

3. Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester

4. Fotokopi KTP

5. Fotokopi KK

6. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Apabila calon penerima pernah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/28/11014551/pemprov-dki-buka-pendaftaran-kjmu-2021-ini-syarat-dan-cara-daftar-demi

Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke