Hal itu dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat membeberkan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi.
Saat meramal, JH secara paksa menyentuh bagian tubuh korban, yakni DF (25) dan EFS (23).
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.
Nasriadi mengemukakan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama tetapi korban menolak.
"Dan mereka di ajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," ujar Nasriadi.
Kedua korba, yaitu DF dan EFS, baru beberapa bulan bekerja di perusahaan tersebut. Mereka mengaku tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.
Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/14512301/pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-2-karyawati-di-kawasan-ancol-bermodus