HS merupakan satu dari empat tersangka pengedar dolar palsu. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu SUL (57), IS, dan AD. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Banten, Bekasi, dan Bogor pada 13 Februari 2021.
"Kelebihan dari hasil (cetakan) dolar AS palsu mereka ini cukup bagus hasilnya. Kalau di-infrared itu bisa kelihatan seperti hasilnya," ujar Yusri.
Hasil cetakan itu dilihat dari 1.000 lembar dolar AS palsu yang disita dari penangkapan keempat tersangka.
Menurut Yusri, HS menggunakan bahan dan alat printer biasa.
"Padahal yang dia gunakan adalah alat biasa aja. Meski mirip asli, tapi ada perbedaan (seperti) kertasnya. Kertas tampak kasar," kata Yusri.
Polisi sebelumnya mengatakan, penangkapan empat tersangka bermula dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. SUL diketahui merupakan pembeli dollar palsu. Dari situ kemudian dikembangkan menangkap HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dolar palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.
Dua tersangka lain, IS dan AD lain ditangkap di wilayah Banten. IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS selama mencetak dolar palsu.
"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," kata Yusri.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancamannya hukumannya adalah 15 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/18223091/polisi-fisik-uang-dolar-palsu-senilai-rp-14-miliar-mirip-dolar-asli