JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, usulan vaksinasi Covid-19 tahap 2 untuk keluarga anggota dewan akan terlaksana.
Syarif bahkan mengungkapkan bahwa vaksinasi keluarga dewan dipastikan terlaksana.
Sebab, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebutnya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Sudah diatasi (dilanjutkan). Oleh Ketua (DPRD) sudah koordinasi dengan Dinkes," ujar Syarif ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Ia melanjutkan, pihak Dinkes DKI saat ini tengah menghitung stok vaksin Covid-19 supaya bisa diberikan ke anggota DPRD DKI.
Setiap anggota DPRD DKI, menurut Syarif, mendapat jatah masing-masing tiga anggota keluarga.
Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, keikutsertaan keluarga anggota dewan pada pelaksanaan vaksinasi tahap 2 ini dinilai perlu karena tidak semua anggota DPRD disuntik vaksin.
"Karena tidak semua anggota dewan itu bisa divaksin, 22 orang (anggota Dewan berstatus) penyintas dan komorbid," ucap Syarif.
Syarif menambahkan, usulan keluarga mendapat jatah vaksin pada tahap kedua adalah atas permintaan para anggota DPRD.
Permintaan tersebut mencontoh dari apa yang dilakukan anggota DPR yang terlebih dahulu diizinkan mengajak keluarganya untuk divaksin.
"Keinginan anggota, kan kalau ngelihat di DPR begitu, ada keluarga (anggota DPR RI divaksin) masa kita kagak," katanya.
Terkait waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga dewan, Syarif menjelaskan bahwa mereka masih menunggu informasi stok vaksin dari Dinkes DKI.
Bertentangan dengan pernyataan Pemprov DKI
Usulan vaksinasi Covid-19 untuk anggota dewan mencuat setelah Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI mengakui adanya keluarga disuntik vaksin di Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (2/3/2020).
"Kami terjadwal Selasa sampai Kamis, dan semua kami ini (mengikuti cara) seperti DPR RI, (bersama) istri juga bisa sama keluarga," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa.
Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang menjelaskan bahwa itu masih usulan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Baru mau (diajukan). Kemarin atas permintaan kawan-kawan (anggota Dewan) kita ajukan," ujar Taufik melalui keterangan suara, Rabu (3/3/2021).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria lantas menolak usulan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPRD Jakarta itu.
Ariza menekankan bahwa sudah ada tahapan dan penentuan prioritas kelompok yang harus divaksin terlebih dahulu.
Sementara keluarga anggota DPRD tidak masuk kategori kelompok prioritas.
"Iya dong, kita kan ada tahapannya, prioritas bukan keluarga (anggota DPRD)," kata Ariza dalam keterangan suara, Rabu (3/3/2021).
Untuk dicatat, pemerintah pusat jauh-jauh hari telah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur adalah kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19.
Setelah para tenaga kesehatan yang divaksin pada tahap 1, lapisan masyarakat yang berhak mendapat vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum.
Kemudian, petugas pelayanan publik yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, tenaga pendidik, pedagang di pasar, wartawan, pelaku UMKM, pekerja transportasi publik, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kelompok usia lanjut berusia di atas 60 tahun juga menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2.
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/21322071/anggota-dprd-dki-soal-keluarga-ikut-dapat-jatah-vaksinasi-covid-19-tahap