JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.
Pembacaan dakwaan itu merupakan agenda persidangan perdana dengan terdakwa Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.
Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.
Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq.
Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.
Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.
Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.
Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.
Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.
Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.
Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Andi tak segera melapor
Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.
Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian.
Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time.
Andi pun dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri.
Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.
Karena itu, JPU mendakwa Andi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita kesehatan Rizieq pada November 2020
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Kamis, 26 November 2020, Andi menyatakan bahwa Rizieq tidak menunjukkan gejala Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan atau screening awal.
"Memang benar Habib Rizieq kemarin ke Rumah Sakit Ummi, masuk IGD, karena beliau capek, memang dengan aktivitas beliau yang begitu langsung pulang (dari Saudi), langsung maraton," ungkap Andi.
"Saat ini kondisinya dalam keadaan baik, tapi masih dalam pantauan kami. Dari screening awal tidak menunjukkan gejala Covid-19," sambungnya.
Kala itu, Andi membenarkan Rizieq punya rekam medis di RS Ummi dan telah dua hari dirawat di sana.
"Beliau masuk kemarin, jadi sudah dua hari dirawat di sini," jelasnya.
Kabar Rizieq dirawat di RS Ummi pun diketahui oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima mengaku mendapat informasi dari pimpinan RS Ummi bahwa Rizieq kelelahan.
"Pimpinan RS Ummi langsung berkomunikasi dengan saya. Betul, beliau (Rizieq Shihab) dirawat di sana. Ia dirawat kemarin, kelelahan," kata Bima.
Dijelaskan Bima, pihak rumah sakit mengatakan bahwa Rizieq enggan dijenguk siapapun dengan alasan ingin istrirahat.
"Pihak rumah sakit juga bilang jika beliau saat ini tidak ingin dijenguk dulu karena ingin istirahat," ujar Bima.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/10561551/saat-diperiksa-mer-c-rizieq-shihab-sudah-diketahui-positif-covid-19
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan