Salin Artikel

Hati-hati, Tak Hanya di Jalan Protokol, Kamera ETLE Akan Terpasang di Kendaraan Patroli Polisi

Sebab, Polri akan menambah jumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang tak hanya terpasang di jalan-jalan protokol Ibu Kota, tetapi juga menyasar pengendara yang melintas di ruas jalan lainnya.

Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga kini, sebanyak 57 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol di Ibu Kota, di antaranya simpang Kota Tua, simpang Ketapang, simpang Harmoni, dan simpang Istana Negara.

Polri berencana menambah 41 kamera ETLE di Jakarta yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol. Penambahan kamera itu akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran ETLE di level nasional.

"Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol," jelas Sambodo, Senin (15/3/2021).

Sambodo pun menargetkan 150 kamera ETLE bisa terpasang di kawasan Jakarta pada tahun 2021.

Kamera ETLE Mobile Diluncurkan

Tak hanya kamera ETLE di jalan protokol, Polri pun akan meluncurkan kamera ETLE mobile.

Sambodo menyampaikan, sebanyak 30 kamera ETLE mobile akan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021) sebelum nantinya resmi dioperasikan.


Fungsi kamera ETLE mobile umumnya sama dengan 57 kamera ETLE yang sebelumnya terpasang di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota, yakni memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.

Bedanya, kamera ETLE mobile akan dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang berpatroli. Kamera ETLE mobile akan merekam pelanggar lalu lintas selama polisi berpatroli menggunakan motor atau mobil.

Artinya, pelanggar aturan lalu lintas di luar jalan protokol juga berpotensi tertangkap oleh kamera ETLE.

"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helmet cam, kemudian dase camp atau kamera di dasbor dan body camp mobil patroli," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Sambodo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).

"Misal (kamera ETLE mobile) di helm, nanti ada pelanggar marka, dia (petugas) menengok (ke pelanggar) kan nanti sudah terekam," ucap Sambodo.

Penindakan pelanggar yang terekam kamera ETLE

Prosedur penindakan kamera ETLE yang terpasang di jalan dan kendaraan patroli polisi pun hampir sama. Untuk kamera ETLE yang terpasang di jalan, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar.

Kamera akan mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, data kendaraan itu akan dikirim ke petugas di TMC Polda Metro Jaya.

Nantinya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menerbitkan surat konfirmasi.


Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.

Sementara itu, untuk kamera ETLE mobile, jenis kendaraan dan pelanggaran akan diperiksa oleh petugas setelah petugas patroli tiba di kantor.

Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar, lalu diproses penilangan.

"Dilihat pelanggaran. Proses selanjutnya sama dengan ETLE, surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan harus konfirmasi dengan nomor tertera," kata Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/13541671/hati-hati-tak-hanya-di-jalan-protokol-kamera-etle-akan-terpasang-di

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke