Salin Artikel

Pemilik Kendaraan Bukan Pengemudi Saat Pelanggaran Terjadi, Apakah Tilang Elektronik Tetap Berlaku?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di 12 provinsi termasuk DKI Jakarta sejak Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang atau Surat Konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Lantas, apa yang akan terjadi apabila pemilik kendaraan bukan pengemudi saat pelanggaran terjadi?

Menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu.

"Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia," begitu bunyi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

"Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut," sambungnya.

Pihak kepolisian akan tetap mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan dan pemilik kendaraan wajib mengikuti prosedur penilangan.

Hal ini juga berlaku apabila kendaraan yang melanggar ternyata lebih dulu telah dijual.

Pihak kepolisian mengimbau agar penerima Surat Konfirmasi tetap melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru.

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan," lanjut pernyataan tersebut.

Mengonfirmasi pemilik baru bisa membantu polisi apabila kendaraan digunakan untuk tindakan kriminal.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," jelasnya.

Apabila pemilik kendaraan atau mantan pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka dapat berkonsultasi perihal Surat Konfirmasi ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Jenis pelanggaran dan denda

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE.

Besaran denda pun bergantung pada pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Adapun jenis pelanggaran dan besaran dendanya adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

Pelanggar dapat langsung membayarkan dendanya atau memilih menjalani sidang.

Besaran denda atau waktu dan tempat persidangan nantinya diinfokan apabila pelanggar telah mengonfirmasi Surat Konfirmasi.

Pelanggar akan menerima email konfirmasi yang salah satunya berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Di saat bersamaan, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Jika memutuskan membayar denda, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke persidangan.

Tahapan penilangan

Ada lima tahap penilangan elektronik:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Mengonfirmasi Surat Konfirmasi diberi waktu paling lambat 15 hari dari tanggal pelanggaran.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
  6. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Untuk menghindari pemblokiran, maka metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien.

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bagi non nasabah BRI, pelanggar hanya bisa membayar melalui mesin ATM.

Bukti pembayaran berupa slip, struk, sms disimpan untuk nantinya diperlihatkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/17113971/pemilik-kendaraan-bukan-pengemudi-saat-pelanggaran-terjadi-apakah-tilang

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke