Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
"Bahwa alasan keberatan pada Bab 3 mengenai batal demi hukum dan Bab 4 mengenai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHP," kata hakim membacakan putusan sela.
"Lewat majelis hakim, alasan ini tidak dapat diterima karena yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum menurut ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHP adalah apabila surat dakwaan tersebut tidak menguraikan tempus dan locus delicti," lanjut jaksa.
Hakim melanjutkan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah jelas.
"Jika dibaca surat dakwaan jaksa penuntut umum, sudah jelas dibacakan tentang rangkaian perbuatan terdakwa dikaitkan dangan anasir-anasir pidana dengan pasal dan undang-undang yang didakwakan kepada terdakwa," kata hakim.
Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/11100611/tolak-keberatan-rizieq-shihab-hakim-surat-dakwaan-jaksa-sudah-jelas