Salin Artikel

Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang saat Libur Lebaran, Kecuali...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik selama periode libur lebaran, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penyebaran Covid-19.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, pribadi maupun umum.

"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tulis SE tersebut.

Aturan yang berlaku bagi maskapai penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan mudik berlaku bagi maskapai penerbangan.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Novie memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Pengecualian

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang dibuat.

Penerbangan diperbolehkan untuk memfasilitasi perjalanan yang bersifat tugas negara, distribusi logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Untuk bisa terbang, maskapai tetap perlu mengurus izin penerbangan kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Berikut daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan,
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing,
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo,
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis,
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

(Penulis : Yohana Artha Uly/ Editor : Yoga Sukmana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/16161481/maskapai-penerbangan-dilarang-angkut-penumpang-saat-libur-lebaran-kecuali

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke