Salin Artikel

Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pemberian pelonggaran jam operasional bagi restoran.

Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu untuk makan malam, khususnya bagi masyarakat yang baru menyelesaikan ibadah shalat tarawih.

"Kan jelas orang Ramadhan kan makannya malam. Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makannya malam setelah tarawih," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Riza melanjutkan, aturan ini diambil mengingat jumlah kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 sudah semakin menurun.

Dia menjelaskan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di 106 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 sebesar 48 persen dari total 7.314 bed. Sementara dari 1.048 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19 telah terisi sebesar 48 persen.

"Kalau lihat datanya, jumlah tempat tidurnya 41 persen. ICU-nya 48 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen," kata dia.

Kendati demikian, Riza mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan hanya keluar jika ada kepentingan.

"Makanya kan di rumah, kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran kan boleh," tutur Riza.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2021.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB. Restoran juga diperbolehkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.

Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar dengan memberikan izin untuk dibuka selama 24 jam.

Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih pada Jumat lalu.

Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.

Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di dalam mal akan mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/15524351/ini-alasan-pemprov-dki-perpanjang-jam-operasional-restoran-selama

Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke