Namun, baru sehari diluncurkan, banyak warga yang melaporkan gagal masuk ke aplikasi tersebut. Kompas.com pun juga sudah mencobanya pada Rabu (14/4/2021) dan juga menemui kegagalan.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Hal senada juga dilaporkan pembaca Kompas.com saat berusaha mencoba aplikasi SIM online ini.
"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.
"Blm bisa daftar, time out, dan suruh mengulangi..dan begitu2 aja terus," tulis Dede.
"Smlm saya coba jg sama," ungkap Belacan.
"Apk nya saja gk jelas," kata Chandra Lesmana.
UPDATE:
Aplikasi SIM Online per Jumat (16/4/2021) pagi sudah kembali normal. Warga sudah bisa mengakses dan juga masuk ke aplikasi tersebut dan menadaftarkan nomor telepon sebagai tahap awal verifikasi.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Istiono menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan 'RPC timeout' pada layanan daring pembuatan dan perpanjangan SIM Presisi Nasional (SINAR).
"Disampaikan bahwa RPC timeout karena: satu, masalah jaringan antara client (aplikasi) ke server yang memberikan service," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
"Dua, load server tinggi sehingga bottlenecking saat banyak request masuk," imbuhnya.
Menurut Istiono, pihaknya telah melakukan penelusuran atas keluhan RPC timeout dari warga.
"Kemarin dilakukan investigasi, proses mana yang terkena RPC, insya Allah hari ini dapat diselesaikan," jelas Istiono.
Dia berharap melalui aplikasi itu, akan semakin banyak warga yang terlayani. Istiono juga mengungkapkan bahwa aplikasi ini bisa digunakan bagi pembuat SIM baru ataupun perpanjangan SIM.
Selain itu, warga negara Indonesia di luar negeri juga disebutkan bisa mengakses layanan dalam aplikasi ini.
Cara perpanjangan SIM online
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Editor: Sandro Gatra
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/05360001/baru-diluncurkan-aplikasi-sim-online-justru-time-out-dan-tak-bisa-diakses