Manager Area Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) Soedijatmo Bismark Purba mengatakan, pihaknya bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.
"Memasang rambu-rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol," kata Soedijatmo, Kamis (15/4/2021).
Jasa Marga juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses hukum oknum derek liar yang tertangkap.
Secara terpisah, General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Nasrullah mengungkapkan cara membedakan kendaraan derek resmi dan tidak resmi atau liar.
"Cara membedakannya yang paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan hingga keterangan derek resmi," kata Nasrullah.
Selain itu, terdapat nomor call center yang tercantum pada fisik kendaraan derek Jasa Marga.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan beberapa orang yang mengoperasikan derek liar beraksi di sekitar Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.
"Diduga pemaksaan dari derek tidak resmi di jalan tol, pelaku memaksa dgn dalih yg kurang jelas," tulis akun Instagram @warung_jurnalis, Kamis (15/4/2021).
"Sedangkan kita sudah melaporkan ke petugas pjr karena kendaraan teman saya mengalami troble di jln arah gerbang exit halim jakarta timur."
Berdasarkan unggahan itu, orang-orang tanpa seragam resmi tersebut tiba-tiba berhenti dan menghampiri korban yang berada di dalam truk.
Soedijatmo mengatakan, kejadian itu terjadi di sekitar KM 02-03 Jalan Tol Dalam Kota arah Jakarta, atau sebelum Gerbang Tol Halim, Rabu kemarin.
"Sesaat setelah mendapatkan informasi terkait video tersebut, petugas kami langsung mengecek ke lokasi kejadian," kata Soedijatmo dalam keterangannya, Kamis.
Dia mengatakan, saat petugas sampai di lokasi, tidak ditemukan lagi baik orang-orang yang mengoperasikan derek liar maupun pengemudi truk tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/15251131/cegah-oknum-derek-liar-muncul-jasa-marga-koordinasi-dengan-kepolisian