Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor yang merupakan identitas resmi seorang warga negara berisi biodata seperti tempat dan tanggal lahir, foto, informasi kewarganegaraan, dan tanda tangan.
Dilansir dari www.indonesia.go.id, WNI bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online. Meski dapat diproses secara online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Berikut ini syarat membuat paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014:
Setelah syarat pembuatan paspor sudah lengkap, maka ikuti langkah di bawah ini untuk mendaftar antrean paspor online.
Setelah mendaftar secara online, berikut cara membuat paspor di kantor imigrasi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/16051691/simak-ini-panduan-dan-syarat-membuat-paspor-online