JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyita mobil sport Porsche Boxter 718 yang dikemudikan seorang mahasiswi berinisial AS (27).
Penyitaan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021).
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Sambodo kepada wartawan, dilansir dari Tribun Jakarta.
AS diketahui melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Identitas AS, menurut Sambodo, diketahui melalui pendalaman di berbagai kamera CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di Transjakarta menunjukkan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," jelasnya.
Mobil punya orangtua
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mobil Porsche yang dikendarai AS bukan miliknya.
AS rupanya meminjam mobil milik orangtuanya saat menerobos jalur busway.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan penyelidikan terhadap nomor kendaraan dan menyambangi kediaman pemilik mobil.
"Setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan, polisi mendatangi si pemilik di Jakarta Selatan," ucap Yusri.
Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche itu memang tidak dikhususkan kepada satu orang.
"Anak-anaknya dibebaskan menggunakan kendaraan tersebut. Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.
"Tapi setelah pendalaman, kita amankan kendaraan dan anaknya, setelah itu di kantor Polda Metro Jaya, dia (pemilik mobil) mengakui bahwa salah satu anaknya yang mengemudikan," sambungnya.
Saat penyelidikan itu pula polisi mengetahui bahwa AS selaku pengemudi berstatus mahasiswa.
"Pengendaranya perempuan berinisial AS. Profesinya mahasiswa. Usianya 27, kelahiran tahun 1994," kata Sambodo.
Kena tilang
Selain penyitaan mobil, polisi juga menjatuhkan sanksi tilang terhadap AS.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang," ujar Sambodo.
AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dijelaskan Sambodo, AS telah membayar denda tilang tersebut.
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.
AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya," ucap Sambodo.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menjadi viral di media sosial, memperlihatkan mobil Posche melintas di jalur Transjakarta.
Terlihat pengemudi berusaha mundur, tapi terhalang oleh bus Transjakarta.
Pengemudi bahkan sempat meminta ke sopir Transjakarta untuk mundur. Pada akhirnya, ia memilih terus jalan di jalur tersebut. (Annas Furqon Hakim/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/08305501/akhir-kasus-mahasiswi-pengemudi-porsche-yang-terobos-jalur-busway