Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Artinya, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman yakni pembebasan jabatan dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang emrendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asistem Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021).
Menurut Sigit, peristiwa pelecehan seksual dilakukan Blessmiyanda di kantor saat jam bekerja.
Seperti apa perjalanan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda hingga berujung pemberian sanksi hukuman disiplin?
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda terungkap ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ.
Kala itu, Anies tak menjelaskan secara detail alasan Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya. Informasi yang beredar hanya menyebut bahwa Blessmiyanda sedang diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Pemeriksaan Blessmiyanda oleh Inspektorat terkait dugaan pelecehan seksual kemudian dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Syaefuloh Hidayat saat ditanya awak media.
"Itu kan materi (pemeriksaan)," kata Saefuloh, Rabu (25/3/2021).
Dalam waktu yang bersamaan, sebuah akun anonim juga menyebarkan isu pelecehan seksual oleh Blessmiyanda di media sosial.
Meski begitu, Blessmiyanda masih membantah isu dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya.
"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," kata Blessmiyanda saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/3/2021).
Menurut Blessmiyanda, dia dibebastugaskan dan diperiksa Inspektorat DKI karena masalah kinerja saja.
Dia juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh akun anonim di media sosial. Menurut dia, hal itu lumrah terjadi selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Saya mah setiap hari diancam jadi kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, enggak jadi masalah," kata Blessmiyanda.
Pengakuan Korban
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah mendapatkan keterangan dari korban.
"Ya (benar terjadi), kami sudah konfirmasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban juga sudah komunikasi dengan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (25/3/2021).
Edwin mengatakan, Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai bawahannya di BPPBJ DKI.
LPSK pun siap melindungi saksi dan korban apabila kasus pelecehan sudah dilaporkan ke penegak hukum.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.
Profil Blessmiyanda
Nama Blessmiyanda cukup dikenal saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada 2015, Ahok menyebut Blessmiyanda sebagai salah satu dari 13 assessor atau juru taksir terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, ia menunjuk Blessmiyanda sebagai kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Dua tahun berselang, yakni pada 2017, Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai penerus Ahok mendemosi Blessmiyanda karena dianggap tidak produktif.
Jabatannya diturunkan dari kepala BPPBJ menjadi Asisten Deputi Bidang Lingkungan Hidup. Setahun sebelumnya, Ahok juga pernah menyoroti kinerja Blessmiyanda yang tidak memuaskan.
"Memang nih BPPBJ kami bermasalah total. Ada pengadaan yang total ngaco-nya, tetapi mereka halus mainnya, bertahap. Enggak apa-apa, kami voor (tahan) saja dulu," ujar Ahok, Selasa (9/8/2016).
Pada September 2018, Blessmiyanda mendapatkan promosi jabatan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merotasi 11 pejabat eselon II.
Pria kelahiran Bengkulu tahun 1969 ini kembali dilantik sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) hingga akhirnya dibebastugaskan akibat kasus pelecehan seksual.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/20190391/perjalanan-kasus-pelecehan-seksual-oleh-blessmiyanda-hingga-berujung