JAKARTA, KOMPAS.com - Prada Muhammad Ilham, terdakwa kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, telah divonis hukuman satu penjara.
Tak hanya vonis penjara, Prada Ilham juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI Angkatan Darat.
Keputusan dan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan yang diterima Kompas.com, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sehingga berujung keonaran di masyarakat.
Tevonis dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kronologi penyerangan
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/9/2020) dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi, massa tampak membawa besi, kayu, dan bambu cukup panjang.
Massa terlihat tak hanya merusak mapolsek, tapi juga toko-toko di sekitar kantor polisi tersebut.
"Di situ motor dan mobil diberhentikan lalu mereka melakukan penyerangan, perusakan bahkan ada penjarahan," ujar saksi berinisial AB kepada Kompas.com.
Bahkan, sejumlah kendaraan yang melintas turut jadi sasaran. Mobil AB dirusak menggunakan besi panjang sehingga kaca jendela pecah dan bodi mobil penyok.
AB mengaku tak berdaya lantaran kondisi jalanan sudah dikuasai para penyerang. Bahkan, mereka tak segan melukai sejumlah pemotor.
"Banyak, Mas (korban luka). Saya enggak ingat persis jumlahnya, tapi banyak," ucap AB.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan bahwa sekelompok orang tersebut juga merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas.
"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.
Penyerangan tersebut juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit.
Keduanya diketahui sedang patroli di sekitar Mapolsek Ciracas ketika insiden tersebut terjadi.
Berbohong karena minum minuman keras
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.
Diungkapkan Dudung, peristiwa tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Muhammad Ilham.
Ilham menyebarkan berita ke rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar
Dudung dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap. Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.
Sementara itu, Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko membeberkan, Ilham berbohong lantaran takut ketahuan minum minuman keras sebelum kecelakaan.
"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah," ujar Dodik, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan keterangan saksi yang adalah rekannya sesama anggota TNI, Prada Ilham menenggak dua gelas minuman keras jenis anggur merah.
Dodik melanjutkan, tersangka juga takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya sebagai akibat dari kecelakaan.
Hal itu diperburuk bahwa Prada Ilham berkendara dengan tidak membawa surat-surat lengkap.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tesebut, tidak memiliki SIM C, dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Prada Ilham pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2021) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Tulang punggung keluarga
Sebelum dipecat, Prada Ilham adalah seorang BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan, Prada Ilham seorang anak yatim dari Medan, Sumatera Utara.
Dia masih lajang, berperan sebagai tulang punggung di keluarga di mana ia harus menafkahi empat adiknya.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai," kata Tetty.
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan," sambungnya.
(Reporter : Nirmala Maulana Achmad, Rindi Nuris Velarosdela, Achmad Nasrudin Yahya / Editor : Sandro Gatra, Nursita Sari, Diamanty Meiliana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/07403361/kisah-prada-ilham-sebar-hoaks-untuk-serbu-polsek-ciracas-yang-berujung