JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaksanakan aksi unjuk rasa pada Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).
Tuntutannya adalah untuk mencabut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Buruh juga menyampaikan petisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Republik Indonesia.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim dari MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh buruh sebelumnya.
"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada 9 isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi, Sabtu.
Berikut adalah sembilan isu prioritas tersebut.
Isu pertama adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam dokumen petisi yang diterima Kompas.com, dinyatakan bahwa, pengaturan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh. Dokumen petisi tersebut ditandatangi oleh Said dan Presiden KSPSI Andy Gani.
"Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL," tulis Said dalam dokumen petisi tersebut.
Isu prioritas kedua adalah terkait pesangon. Buruh tidak setuju dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15% tidak dihilangkan," kata Said.
Isu prioritas ketiga adalah terkait outsourcing.
"Kami tidak setuju kalau outsourcing tidak dibatasi, tidak dibatasi jenis pekerjaannya maupun tidak dibatasi antara kegiatan pokok dan kegiatan penunjung," kata Said.
"Akibatnya apa? Seluruh perusahaan di Indonesia boleh menggunakan outsourcing 100 persen, this is modern slavery, ini adalah perbudakan zaman modern, istilah daripada hukum internasional ILO," imbuhnya.
Kemudian, isu prioritas keempat adalah terkait Pengaturan Karyawan Kontrak (PKWT). Dalam dokumen petisi, tertulis bahwa kebijakan PKWT dalam UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tujuan bernegara karena buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Kemudian, isu prioritas kelima adalah terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). Di mana, kata Said, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja TKA diberi peluang secara luas untuk bekerja tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.
"Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut," tulis Said.
Menurut Said, diperlukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
Isu ketujuh adalah terkait tindak pidana.
"Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana," tulis Said.
"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana," imbuhnya.
Isu kedelapan adalah terkait pengaturan cuti dan istirahat. Di mana, kata Said, di salam Undang-Undang Cipta Kerja hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.
Kemudian hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
"Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh," tulis Said.
Menurutnya, perlu ada ketentuan khsuus bagi buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu dan buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
Kemudian, isu terakhir adalah waktu kerja.
"Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu," tulis Said.
"Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/16175911/sembilan-isu-prioritas-uu-cipta-kerja-yang-disorot-buruh-saat-peringatan