JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi pada Kamis (6/5/2021).
Larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ini akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).
Namun, ada sejumlah orang yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pada periode larangan tersebut.
Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka harus memiliki dua dokumen, yakni:
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 untuk menunjang SE Satgas Covid-19 tersebut.
Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian SIKM Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Alur pengurusan SIKM
Alur proses pemberian SIKM yang diatur dalam Kepgub Nomor 569 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit:
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
3. Ibu hamil/bersalin:
4. Pendamping ibu hamil/bersalin:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/14273931/cara-dan-syarat-mengurus-sikm-berdasarkan-kepgub-dki-terbaru