Salin Artikel

Cara dan Syarat Mengurus SIKM Berdasarkan Kepgub DKI Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi pada Kamis (6/5/2021).

Larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ini akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Namun, ada sejumlah orang yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pada periode larangan tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka harus memiliki dua dokumen, yakni:

  1. surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19/ rapid test antigen/ RT PCR (swab test),
  2. surat izin perjalanan atau disebut surat izin keluar masuk (SIKM) khusus wilayah Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 untuk menunjang SE Satgas Covid-19 tersebut.

Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian SIKM Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Alur pengurusan SIKM

Alur proses pemberian SIKM yang diatur dalam Kepgub Nomor 569 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit/Kelurahan/Desa setempat,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping ibu hamil/bersalin:

  1. KTP Pemohon,
  2. surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/14273931/cara-dan-syarat-mengurus-sikm-berdasarkan-kepgub-dki-terbaru

Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke