Salin Artikel

Rizieq Shihab Curhat ke Majelis Hakim Saat Sidang Kasus Kerumunan, Mengaku Kelelahan dan Kepanasan di Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/5/2021).

Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum, serta keterangan dari ahli.

Adapun saksi yang dihadapkan pihak Rizieq ke Majelis Hakim PN Jaktim adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dan Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis.

Petugas TNI-Polri turut sambut Rizieq

Slamet mengatakan, petugas Bandara Soekarno Hatta dan anggota TNI-Polri tampak antusias menyambut kedatangan Rizieq pada 10 November 2020.

"Karena yang saya lihat yang ada di bandara. Tidak cuma kami, tetapi para pegawai bandara, termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut Habib (Rizieq)," kata Slamet.

Bahkan, sambungnya, alunan takbir yang menggema di bandara kala Rizieq tiba dari Arab Saudi datang dari seorang petugas bandara.

"Termasuk salah satu anggota TNI yang bershalawat," sambungnya.

Ia menceritakan, banyak orang yang sudah memotret Rizieq sejak masih di dalam hingga keluar pintu bandara.

Sejumlah petugas di sana bahkan menangis sambil berteriak memanggil Rizieq.

"Dan sepanjang kedatangan sampai pintu keluar, saya lihat memang luar biasa. Banyak yang ambil foto, kemudian ada yang teriak 'Habib Habib habib'," kata Slamet.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak membentuk kepanitiaan untuk menyambut Rizieq.

"Kami menjemput. Memang ketika memasuki bandara di luar dugaan kami melihat begitu tumpah ruah dan antusias menyambut Habib kami," tambahnya.

Rizieq beri arahan soal prokes

Slamet melanjutkan, Rizieq sering memberikan arahan terkait protokol kesehatan Covid-19 ketika ia masih berada di Arab Saudi.

"Dan selama masa pandemi, mulai bulan Maret tahun lalu, dari Kota Suci Mekkah, saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib (Rizieq) untuk protokol kesehatan," terang Slamet.

Atas arahan Rizieq itu, Slamet pun meminta anggota FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil di mana kita lebih mengutamakan shalat di rumah daripada di masjid itu," ujar Slamet.

Pernyataan Slamet itu dibenarkan oleh Sabri.

Menurut Sabri, Rizieq memberikan arahan soal sikap FPI terkait pandemi, termasuk tentang prosedur shalat Jumat dan shalat Idulfitri, serta arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Cukup banyak sekali menberikan arah-arahan," ucap Sabri.

Sudah bayar denda, Rizieq tak perlu dipidana

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan juga dihadirkan di PN Jaktim kemarin sebagai ahli.

Menurut Dian, Rizieq seharusnya tidak perlu dipidana karena sudah membayar denda terkait kerumunan massa di Petamburan.

"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

"Dalam Pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui, untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," tutur Dian.

"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang undang-undang," imbuhnya.

Pembayaran denda itu pernah disinggung Rizieq di persidangan saat membacakan eksepsinya.

Dia mengaku telah membayar denda sebesar Rp 50 juta terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Rizieq yang lelah tidak bisa tidur di penjara

Setelah mendengarkan para saksi dan ahli, Rizieq kemudian memohon Majelis Hakim PN Jaktim untuk menunda pembacaan tuntutan kasus kerumunan massa di Megamendung.

Menurut jadwal, pembacaan tuntutan itu rencananya digelar pada Senin (10/5/2021).

Sebab, Rizieq masih ingin menghadirkan ahli ke persidangan.

"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan ahli karena ini menyangkut nasib saya," kata Rizieq pada sesi akhir persidangan.

"Karena jaksa ya tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan ahli," sambungnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim untuk tidak terburu-buru mengadili perkaranya karena masih dalam suasana bulan puasa.

Dia bahkan mengaku siap menjalani persidangan dua hari sekali setelah Lebaran.

Permintaan itu dikarenakan dirinya mengaku merasa lelah, tidak bisa tidur di penjara yang panas.

"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana," kata Rizieq.

"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tetapi kalau dilakukan Senin (pekan depan) atau setelah Lebaran, siap, sekaligus pemeriksaan ahli," tambahnya.

Persidangan Rizieq untuk kasus kerumunan massa di Petamburan Pusat dan Megamendung akan dilanjutkan pada Senin (10/5/2021).

(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/09490361/rizieq-shihab-curhat-ke-majelis-hakim-saat-sidang-kasus-kerumunan-mengaku

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke