JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan terdapat perbedaan mengenai penentuan seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dia mengatakan zonasi akan dibagi menjadi tiga prioritas sesuai dengan letak rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju siswa.
"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas satu namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana dalam acara webinar virtual, Sabtu (8/5/2021).
Untuk prioritas kedua, kata Nahdiana, zonasi akan diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Ketika zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka akan digunakan seleksi usia.
Misalnya satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa. Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas kesatu, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan 50 siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.
"Kita berikan tanpa seleksi (usia), namun di sekolah tertentu, jumlah (daya tampung) anak sekolah tertentu (terbatas), maka (seleksi berdasarkan) usia akan dipakai," tutur Nahdiana.
Begitu juga dengan prioritas ketiga, Nahdiana mengatakan opsi prioritas ketiga muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.
"Maka diberikan kesempatan dengan diberikan zonasi sekolah yang tahun ini kita perkecil. Tahun lalu memang lintasannya luas, sekarang kita perkecil dekat-dekat sudah. Inilah nanti usia yang dipakai untuk seleksi," ucap Nahdiana.
Sebagai contoh SMA Negeri 8 Jakarta dengan daya tampung 355 siswa baru untuk seluruh tahap seleksi dan 178 untuk seleksi dari jalur zonasi.
Prioritas pertama diberikan untuk siswa yang tinggal di RT 02 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Prioritas kedua diberikan pada RT yang bertetangga dengan RT prioritas pertama yaitu RT 01 RW 12 Kelurahan Bukit Duri dan RT 14 RW 01 Kelurahan Kampung Melayu
Prioritas ketiga yaitu kelurahan yang berdekatan dengan lokasi sekolah, yaitu kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/09/18553891/cara-baru-penentuan-zonasi-ppdb-dki-jakarta-2021-ini-penjelasannya