Semua kendaraan itu hendak masuk wilayah Jakarta, tetapi memiliki pelat luar Jakarta.
Salah satunya adalah mobil berpelat merah dari Kabupaten Karawang.
"Dia (mobil) operasional kelurahan di Karawang, (pakai) pelat dinas, nganter orang sakit ke Jakarta," kata Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Arif mengaku tetap menginstruksikan kendaraan tersebut untuk putar balik lantaran tak memiliki surat lengkap sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Jakarta.
Dalam video yang diterima Kompas.com, pengemudi kendaraan bernama Toni mengaku tak tahu-menahu soal adanya syarat khusus yang dibutuhkan untuk masuk ke Jakarta.
Ia bahkan mengaku tak tahu ada larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
"Saya pribadi tahunya pelarangan enggak pakai masker saja," kata Toni.
Toni mengaku hendak mengantar seorang yang baru saja kecelakaan ke wilayah Jakarta.
Bahkan, motor korban kecelakaan juga turut diangkut dalam mobil yang dikendarai Toni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/14254981/tak-penuhi-syarat-mobil-pelat-merah-dari-karawang-dipaksa-putar-balik-di