Korban merupakan anak yatim.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa pada Rabu itu, merupakan pencabulan kali kelima yang dilakukan UBA terhadap korban.
Empat kali korban dicabuli di masjid yang jaraknya hanya 50-100 meter dari rumah korban. Satu kali dilakukan di kebun.
"Hari itu kakaknya telepon, sudah jam 00.00 kok tidak pulang-pulang," kata Kukuh kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).
Ketika korban pulang, kakaknya heran sebab korban tak mengenakan pakaian dalam. Ketika ditanya, korban baru buka suara dan menceritakan semua yang sudah ia alami.
Setelah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Setu pada hari itu juga, polisi langsung meringkus UBA.
"Ditangkapnya beberapa jam setelah kejadian. Kami langsung ke masjid, langsung kami amankan di situ," ujar Kukuh.
UBA disebut mencabuli korban dengan beragam modus, mulai dari ancaman, iming-iming uang, hingga percakapan lewat media sosial seperti "aku kangen".
Menurut pengakuan UBA, korban merupakan satu-satunya incaran dan korban.
UBA dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/15510221/guru-di-bekasi-cabuli-muridnya-di-tempat-ibadah-polisi-pelaku-5-kali