JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
JPU menuntut terdakwa Rizieq dengan hukuman penjara 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, 5 terdakwa lain dalam kasus yang sama dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan yang berlangsung pada November tahun 2020 itu, di mana diperkirakan 10.000 tamu undangan memadati Petamburan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dalam acara tersebut, Rizieq mengundang banyak tamu untuk datang ke acara penikahan putrinya yang dibarengi dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa menyebutkan bahwa kegiatan itu berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19 di Petamburan.
Hal yang memberatkan
Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.
Rizieq pernah dihukum penjara sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.
"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara pasal 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.
Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Dilansir Tribun Jakarta.com, kerusuhan ini terkait dengan keributan antara anggota FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang berkegiatan di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
(Kompas.com/ Theresia Ruth Simanjuntak, TribunJakarta.com/ Bima Putra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/21470851/berstatus-mantan-narapidana-tuntutan-hukuman-rizieq-shihab-dalam-kasus