JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 241 orang aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (17/5/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wahyono.
Adapun persentase ASN non guru yang mangkir bekerja tersebut adalah sekitar 0,39 persen dari total karyawan yang melakukan absensi.
"Berdasarkan sidak absensi, masih ada 241 orang atau sekitar 0,39 persen dari 61.474 total ASN non guru yang tidak absen," ujar Wahyono, Selasa (18/5/2021), dilansir dari Antara.
Wahyono memastikan, pihak BKD DKI akan meminta keterangan mengenai para ASN yang absen tersebut.
"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," lanjutnya.
Tak ada yang melanggar aturan mudik
Terlepas adanya ASN yang absen tersebut, Wahyono menjelaskan bahwa tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di DKI yang melanggar aturan mudik selama periode pelarangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Meski demikian, Wahyono melanjutkan, ada 42 pegawai yang memang bepergian ke luar kota selama periode tersebut.
Para PNS itu memiliki izin dan diizinkan untuk mudik karena alasan mendesak seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.
Wahyono menambahkan, BKD DKI juga mencatat bahwa ada 5 PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur Lebaran.
Selain itu, tercatat 257 ASN cuti atau izin selama Ramadhan.
Segala izin tersebut, menurut Wahyono, sudah sesuai dengan kriteria dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD DKI Maria Qibtya meminta masyarakat untuk melapor apabila ada ASN DKI yang mudik.
"Misalnya karena kenal (ASN DKI) melihat ada di Bandung, ini kan orang BKN kok pulang kampung? Ya monggo saja sampaikan," kata Maria saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).
"Kalau benar jangan-jangan emang benar, tapi (akan diperiksa) ada alasannya yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Sementara Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan mudik.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," ujar Riza pada saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Insitut Sains dan Teknologi Nasional di Ancol, Minggu (11/4/2021).
Adapun sanksi itu berpatokan pada SE Menpan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu dijelaskan bahwa ASN yang nekat mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu:
1. Hukuman disiplin tingkat ringan
2. Hukuman disiplin tingkat sedang
3. Hukuman disiplin tingkat berat
Sedangkan sanksi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(Reporter : Singgih Wiryono / Editor : Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/18403651/241-asn-dki-jakarta-absen-tanpa-keterangan-di-hari-pertama-masuk-pasca