Aksi kejahatan yang terjadi pada Rabu (12/5/2021) itu terekam kamera pengintai yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Videonya kemudian viral dan beredar luas di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya telah menangkap remaja berinisial MK (17) yang diduga sebagai pelaku jambret dalam video tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menggali informasi dan memeriksa kamera CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi penjambretan tersebut.
"Kami lihat di media sosial ada CCTV yang beredar. Kami sebenarnya sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kemudian kami cek CCTV ya sama itu," ujar Endang, Selasa (18/5/2021).
Kronologi
Endang menjelaskan, aksi penjambretan tersebut bermula ketika MK yang sedang berkendara di Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa, berpapasan dengan korban.
Saat itu, korban sedang berjalan di pinggir jalan sambil dan menggandeng anaknya.
Melihat sang ibu yang membawa tas, MK berputar arah. Dia mendekati korban dari belakang dan langsung merampas tas berisi barang berharga tersebut.
"Melihat sasaran, dia langsung balik arah. Setelah itu dia merampas atau menjambret tas yang dibawa oleh korban," kata Endang.
Setelah menjambret tas korban, kata Endang, MK langsung memacu kendaraannya dengan kencang untuk melarikan diri dari lokasi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke kepolisian pada Jumat (14/5/2021).
Pelajar SMA
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sampai akhirnya, MK (17) ditemukan dan ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
MK nekat melakukan aksinya lantaran ingin mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari, sekaligus membayar utang.
"Dia masih pelajar. Keterangan dari pelaku hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," kata Endang.
Dua kali gagal
Kepada polisi, MK mengaku sudah beberapa kali menjambret warga di sejumlah lokasi. Namun, aksinya kerap gagal dan tidak mendapatkan hasil apa pun.
Dia baru bisa membawa kabur tas beserta barang berharga milik korbannya pada aksi ketiganya yang dilakukan di Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa.
"Dia sudah melakukan tiga kali sama yang sekarang. Tapi yang berhasil baru sekarang, di wilayah Jagakarsa," ucap Endang.
Menurut Endang, MK kerap beraksi seorang diri dan mencari korban secara acak di jalan-jalan yang dilintasinya saat bepergian.
"Karena dia baru melakukan satu kali. Kami belum tahu dia spesialis apa bukan. Enggak ada kelompoknya," kata Endang.
Kini, MK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jagakarsa. Dia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Endang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/19/05390251/fakta-pelajar-menjambret-di-jagakarsa-cari-korban-untuk-bayar-utang