"Kepala BPAD yang mengundurkan diri itu kan hak setiap warga, setiap pejabat untuk mundur dari posisinya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/5/2021) malam.
Menurut Riza, tidak ada paksaan apapun yang ditujukan ke Pujiono untuk mengundurkan diri.
"Ngga ada, masa dipaksa-paksa," kata dia.
Riza juga menjelaskan tidak ada tekanan dari unsur pejabat politik yang ada di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Selama ini, kata Riza, Pemprov DKI memberikan tugas dan mekanisme pemberhentian pejabat sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Melihat dari standar, dari SOP (standard operating procedure), dari kebiasaan dari peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap dia.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, membenarkan kabar bahwa Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.
"Tadi Bu Maria (Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta) telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri)," kata Mujiyono melalui telepon, kemarin.
Mujiyono mengatakan, alasan Pujiyono mundur dari Kepala BPAD DKI lantaran merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
"Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/21570111/kepala-bpad-mundur-wagub-dki-sebut-itu-haknya