Pegawai tersebut bernama Anwar Bessy yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Anwar.
1. Dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas
Riden mengatakan, Anwar Bessy dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola ritel modern Indomaret.
Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.
2. FSPMI siap gelar aksi
Riden Hatam Aziz menyebutkan, dia dan anggotanya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama.
Mereka akan menuntut kebebasan Anwar Bessy.
"Minggu depan kami pun akan mulai aksi di kantor PT Indomarco pusat di Cilincing, tuntutan kami hanya satu, bebaskan Anwar Bessy," ucap Riden.
Tak sampai di situ, Riden juga telah memberikan instruksi kepada semua anggotanya yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia untuk memboikot atau tidak berbelanja di Indomaret.
Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skors.
Riden mengatakan, apabila nantinya Anwar terbukti bersalah, pihak perusahaan sudah pasti akan mengambil langkah pemutusan kerja terhadap Anwar.
"Ketika putusan turun katakanlah bersalah, lalu dia akan PHK, makanya tuntutan kami, kami akan aksi adalah untuk tidak PHK terhadap Anwar ini," kata dia.
3. FSPMI siap ganti rugi
Pada Selasa (18/5/2021), Anwar telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi.
Dalam persidangan, pihaknya telah menyampaikan kemungkinan adanya penyelesaian dengan cara musyawarah dan penggantian.
"Eksepsi kami sangat jelas itu ada surat edaran Mahkamah Agung tentang tindak pidana ringan itu dapat dan harus diselesaikan dengan cara musyawarah," tutur Riden.
"Misal kalau barang itu rusak bisa diganti, kalau tidak bisa diganti, bisa diganti rugi, berapa nilainya. Itu dalam eksepsi kami sudah kami sampaikan," ujarnya.
Riden juga menyebutkan, FSPMI pernah mengajak pihak Indomaret berdiskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami pun, pimpinan organisasi sudah melayangkan surat kepada manajemen untuk bertemu dan membahas masalah itu, apakah kami ganti atau gimana, ternyata pihak manajemen tidak direspons," kata Riden.
"Sehingga, waktu itu kami anggap selesai persoalan. Tetapi, tiba-tiba kami mendapat surat panggilan sidang. Dan itu awalnya secara lisan, jadi Anwar Bessy ditelepon bahwa ada panggilan sidang, kami baru tahu ternyata diproses," sambungnya.
Merespons kasus itu, PT Indomarco Prismatama meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak jernih.
“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dilansir dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Dengan demikian, Wiwiek meyakini tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu, termasuk jika konsumen akan lari ke ritel kompetitor.
“Kami tetap berpikir positif,” ujar Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik.
“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” kata Wiwiek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/09555061/pegawai-indomaret-dipidana-gara-gara-thr-serikat-pekerja-akan-demo-hingga