JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi baru-baru ini mengamankan seorang pengemudi yang menyalahgunakan pelat dinas Polri.
Pria berinisial Y itu ditangkap di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta timur, Kamis (20/5/2021). Ia saat itu tengah mengemudikan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 351-00.
Hal ini diberitakan pertama kali oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya.
"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.
Pelat dinas asli
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan bahwa nomor polisi tersebut resmi tercatat dan merupakan milik dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri.
Nomor polisi tersebut diduga diambil ketika mobil sedang berada di bengkel.
"Dari situ (bengkel) pelaku kemudian mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga dia bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," ujar Erwin, Kamis.
Korban tidak tahu-menahu
Erwin mengatakan, korban selaku pemilik nomor polisi terrsebut tidak mengetahui kasus penyalahgunaan tersebut.
"Korban tidak mengetahui karena posisi mobil yang menggunakan pelat dinas itu berada di bengkel," ujarnya.
Pelaku dikenakan sanksi penilangan karena melanggar Pasal 268 jo 68 Tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/17512001/pengemudi-di-jatinegara-pakai-pelat-dinas-polri-asli-diambil-saat-mobil