Sebagai informasi, kepolisian mendirikan posko check point di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, dan posko penyekatan di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang.
Kedua posko itu didirikan dalam rangka penegakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik pada 18-31 Mei 2021.
KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyatakan, ribuan kendaraan yang disekat itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kendaraan roda dua dan roda empat yang disuruh putar balik ada 1.368," ungkap Agus melalui pesan singkat, Selasa (1/6/2021).
"Itu disekat dari dua posko. Seluruhnya," sambungnya.
Agus berujar bahwa jajarannya tidak menemukan kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap atau dijadikan angkutan umum mulai 6-31 Mei 2021.
Kepolisian, lanjutnya, lantas tidak menyita satupun kendaraan yang disekat selama 26 hari tersebut.
"Enggak ada yang disita," ucap Agus.
Meski demikian, Agus mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa kendaraan roda empat dan roda dua dari 1.368 kendaraan tersebut.
Dia berharap, meski sudah tidak ada lagi posko yang didirikan kepolisian, warga di Kota Tangerang tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
"Tetap disiplin protokol kesehatan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19," imbau dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/01/19434051/ada-1368-kendaraan-yang-disekat-polisi-selama-6-31-mei-2021-di-kota