"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Namun, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/10154531/rizieq-shihab-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-kerumunan-di-petamburan