Salin Artikel

Simak Poin Penting Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, mengunggah sejumlah poin penting aturan PPKM Mikro, mulai dari aturan transportasi atau pergerakan orang hingga aturan di tempat kerja atau fasilitas umum.

Kompas.com merangkum sejumlah poin tersebut di sini:

Aturan transportasi atau pergerakan orang

1. Selama PPKM Mikro berlangsung 1 Juni-14 Juni 2021, ganjil genap tidak diberlakukan,

2. Kendaraan pribadi boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas, kapasitas mobil boleh penuh jika penumpang tinggal di alamat yang sama,

3. Maksimal penumpang kendaraan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental adalah 50 persen,

4. Ojek online maupun pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen,

5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.

Aturan tempat kerja atau fasilitas umum

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH),

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau tatap muka bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat. Hal sama juga berlaku bagi perguruan tinggi/akademi,

3. Tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas,

4. Warung makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat 50 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, layanan take-away boleh beroperasi 24 jam,

5. Tempat yang menjual kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan sejenisnya boleh beroperasi 100 persen,

6. Fasilitas pelayanan kesehatan boleh beroperasi 100 persen,

7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

9. Pusat perbelanjaan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB,

10. Konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

Sanksi

Masyarakat yang tidak memakai masker dapat disanksi dengan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda administratif maksimal Rp 250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  1. Teguran tertulis,
  2. Penghentian sementara kehiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,
  3. Denda administratif maksimal Rp 50 juta,
  4. Pembekuan sementara izin, dan/ atau
  5. Pencabutan izin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/05/10390961/simak-poin-penting-aturan-ppkm-mikro-dki-jakarta-di-sini

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke