Salin Artikel

Sidang Putusan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda Digelar Pekan Depan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada 14 Juni 2021.

Ari Askhara merupakan terdakwa kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dia disangkakan dengan tiga pasal tentang kepabeanan.

"Acara sidang berikutnya, nanti pada tanggal 14 Juni 2021, dengan acara pembacaan putusan," kata Budi di PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/6/2021).

Menurut Budi, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya. Ari mengajukan pembelaan atau pledoi yang menyatakan bahwa dia tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Ari Askhara dipenjara satu tahun.

"Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah nanti, kita tunggu putusan hakim tanggal 14 Juni 2021," papar dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan tiga pasal kepabeanan dan penyelundupan pada 15 Februari 2021.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, yaitu jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian diparkir di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. 

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan komponen Harley dan Brompton tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/10/11442331/sidang-putusan-kasus-penyelundupan-oleh-eks-dirut-garuda-digelar-pekan

Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke