Informasi rekrutmen tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2021.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam Surat Pengumuman ditandatangani 17 Juni 2021.
Adapun rekrutmen yang diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi
4. Dokter spesialis obgyn
5. Dokter umum
6. Perawat
7. Bidan
8. Apoteker
9. Radiografer
10. Pranata laboratorium kesehatan
11. Tenaga teknik kefarmasian
12. Perekam medis
Rekrutmen tersebut dibuka dengan sistem kontrak kerja dengan masa kontrak terhitung 28 Juni-31 Agustus 2021.
Penempatan kerja nantinya dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta meliputi rumah sakit rujukan Covid-19 dan jejaring laboratorium di lingkungan Dinas Kesehatan DKI.
Besaran insentif beragam, mulai dari dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Jadwal seleksi pendaftaran dibuka mulai hari ini Jumat (18/6/2021) sampai dengan 21 Juni 2021.
Sedangkan seleksi administrasi dan wawancara dilangsungkan 21-22 Juni, pengumuman lulus seleksi 23 Juni, lapor diri dan pemeriksaan PCR swab 24 Juni 2021 dan tanda tangan kontrak 28 Juni.
Informasi lebih lanjut bisa membuka website www.dinkes.jakarta.go.id .
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/11400411/dki-jakarta-buka-rekrutmen-tenaga-kesehatan-untuk-pengendalian-covid-19