Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, kedua pelaku A dan A semula mendatangi lokasi korban bergadang, tepatnya di Perumahan Nusa Loka.
Saat itu kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 20.000 kepada korban dengan alasan untuk keamanan.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp 20.000 dengan alasan untuk uang keamanan berdagang," ujar Angga dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Saat memalak korban, kedua pelaku mengaku sebagai jawara atau jagoan yang menguasai kawasan tersebut.
Kedua pelaku marah setelah korban tak memberikan uang dengan nominal yang diminta. Mereka juga menendang gerobak dagangan korban.
"Pada saat diminta uang (oleh kedua pelaku) korban hanya memberikan Rp 5000," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pemerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/19/17323371/palak-pedagang-dimsum-2-pria-yang-mengaku-jawara-di-serpong-ditangkap