Pendaftaran dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Proses seleksi akan dilakukan selama 21-23 Juni 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.
Jalur zonasi artinya pengelompokkan sekolah berdasar lokasi dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.
Penetapan wilayah jalur zonasi untuk jenjang SD adalah kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Sedangkan penetapan wilayah jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA adalah berdasarkan RT dan kelurahan domisili CPDB.
Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.
Perlu diketahui, daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SD adalah 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.
CPDB hanya bisa memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/06500011/ppdb-jalur-zonasi-dibuka-ini-pembagian-zonasi-sd-di-seluruh-jakarta