Salin Artikel

Perpanjangan PPKM Mikro DKI Jakarta: WFH Wajib 75 Persen, Ibadah Kembali di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Dalam Kepgub itu tertuang perpanjangan akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Adapun dalam perpanjangan PPKM ini, beberapa ketentuan diubah seperti kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib 75 persen tanpa terkecuali dan masyarakat diminta untuk beribadah kembali di rumah.

Berikut sejumlah pengetatan dalam perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta 22 Juni-5 Juli 2021:

1. Pembatasan di tempat kerja

Dalam lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen tanpa terkecuali.

Tidak ada lagi klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan ini berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.

2. Kegiatan belajar dilaksanakan secara daring

Kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Dalam Kepgub itu, Anies meminta semua proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).

3. Pembatasan pengunjung dan jam operasional pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mall atau pasar juga mengalami perubahan. Sebelumnya tidak diatur pembatasan pengunjung, kini mall harus taat dengan pembatasan maksimal 25 persen total pengunjung.

Jam operasional juga diperpendek, dari sebelumnya diizinkan buka pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pukul 20.00 WIB.

4. Ibadah di rumah

Untuk aktivitas kegiatan peribadatan, Anies meminta agar semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

5. Kegiatan kesenian dan area publik

Kegiatan kesenian dan area publik juga ditiadakan untuk sementara waktu. Seluruh tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan.

Namun ada pengecualian untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepgub itu mengatur kegiatan hajatan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/12512111/perpanjangan-ppkm-mikro-dki-jakarta-wfh-wajib-75-persen-ibadah-kembali-di

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke