Salin Artikel

Perpanjangan PPKM Mikro DKI Jakarta: WFH Wajib 75 Persen, Ibadah Kembali di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Dalam Kepgub itu tertuang perpanjangan akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Adapun dalam perpanjangan PPKM ini, beberapa ketentuan diubah seperti kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib 75 persen tanpa terkecuali dan masyarakat diminta untuk beribadah kembali di rumah.

Berikut sejumlah pengetatan dalam perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta 22 Juni-5 Juli 2021:

1. Pembatasan di tempat kerja

Dalam lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen tanpa terkecuali.

Tidak ada lagi klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan ini berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.

2. Kegiatan belajar dilaksanakan secara daring

Kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Dalam Kepgub itu, Anies meminta semua proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).

3. Pembatasan pengunjung dan jam operasional pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mall atau pasar juga mengalami perubahan. Sebelumnya tidak diatur pembatasan pengunjung, kini mall harus taat dengan pembatasan maksimal 25 persen total pengunjung.

Jam operasional juga diperpendek, dari sebelumnya diizinkan buka pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pukul 20.00 WIB.

4. Ibadah di rumah

Untuk aktivitas kegiatan peribadatan, Anies meminta agar semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

5. Kegiatan kesenian dan area publik

Kegiatan kesenian dan area publik juga ditiadakan untuk sementara waktu. Seluruh tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan.

Namun ada pengecualian untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepgub itu mengatur kegiatan hajatan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/12512111/perpanjangan-ppkm-mikro-dki-jakarta-wfh-wajib-75-persen-ibadah-kembali-di

Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke