Vaksinasi tersebut dilakukan sejak Selasa (22/6/2021).
"Semua yang dari kota penyangga Jakarta, silahkan lakukan vaksinasi di Cilandak, kami terbuka," kata Camat Cilandak, Mundari dikutip Antara.
Mundari mengatakan, warga dari kota penyangga Jakarta bisa melakukan vaksinasi dengan hanya melampirkan KTP.
Warga Jabodetabek, lanjutnya, juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin Covid-19 sesuai slot yang tersedia.
Selain datang langsung, Mundari mengimbau warga mendaftar melalui aplikasi JAKI sehingga mengetahui lokasi dan waktu vaksinasi.
Sementara itu, bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, lanjut Mundari, tetap melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.
Adapun sentra vaksinasi di Cilandak di antaranya di enam di puskesmas kelurahan dan kecamatan, Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cilandak, dan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos).
Setiap hari terdapat kuota 300-600 vaksinasi di setiap sentra vaksinasi massal tersebut.
Aturan baru tersebut diharapkan mempermudah warga di Jakarta mendapatkan layanan vaksinasi.
Sebelumnya, salah satu aturan vaksinasi di DKI Jakarta harus menyertakan surat domisili dari RT/RW dan non KTP Jakarta menyertakan surat keterangan kerja.
Dengan kemudahan tersebut diharapkan target vaksinasi di DKI Jakarta, yakni 100.000 orang per hari bisa tercapai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/17453741/cukup-bawa-ktp-warga-sekitar-jakarta-bisa-ikut-vaksinasi-covid-19-di