Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV. Video tersebut menayangkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya dalam kondisi baik dan sehat.
Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, Rizieq sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hasil swab antigen itu juga diketahui oleh Rizieq.
Status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19 sambil menunggu hasil tes PCR yang dilakukan oleh tim Mer-C.
"Mengandung unsur kebohongan terkait video yang tersebar bahwa kondisi Habib Rizieq Shihab baik, sehat walafiat tanpa menunggu hasil tes PCR," ujar hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," lanjut hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karen dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Menanggapi vonis tersebut, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq mengungkapkan dua alasan atas keputusan banding yang akan dia ajukan di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensi di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.
"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil oMasih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/11502771/rizieq-shihab-terbukti-sebar-berita-bohong-hakim-nyatakan-sehat-meski