Jalur zonasi artinya pengelompokkan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.
Prioritas pertama wilayah jalur zonasi untuk jenjang SMA adalah RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah. Selanjutnya, prioritas kedua adalah RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
Kemudian, prioritas ketiga adalah kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SMA adalah 50 persen dari total daya tampung sekolah.
Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.
Proses seleksi akan dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Juni 2021. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 30 Juni pukul 17.00 WIB. CPDB yang dinyatakan lolos jalur zonasi jenjang SMP harus melakukan lapor diri pada 1 Juli 2021 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.
Berikut daftar sekolah PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMA di Jakarta:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/28/16270031/pendaftaran-dibuka-hari-ini-simak-daftar-sma-ppdb-jalur-zonasi-di-jakarta