Salin Artikel

32 Tempat Usaha di Jakbar Ditindak karena Langgar Prokes, Rata-rata Kafe dan Restoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang Juni 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan 32 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan 32 pelanggar tersebut kemudian akan menjalani sidang yustisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Rabu (30/6/2021).

"Pelanggar protokol kesehatan ada 32, tapi yang hadir (sidang) ada 26. Sebab, ada yang terkena Covid-19 dan harus isolasi mandiri, " ungkap Tamo kepada awak media, Rabu (30/6/2021).

Sebanyak 32 tempat usaha tersebut rata-rata merupakan kafe dan restoran yang masih beroperasi di atas jam 20.00 WIB.

"Ada juga tempat usaha ditutup pukul 20.00 WIB, tapi masih melanggar jadi kami tindak juga," kata Tamo.

Para pelanggar tersebut kemudian dikenakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Denda yang diterapkan pun beragam untuk masing-masing pelanggar. Denda dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

"Tapi denda itu tergantung keputusan hakim. Kami hanya merekomendasikan," jelas Tamo.

Selain sidang yustisi, beberapa pelanggar juga dikenakan teguran berupa penutupan selama 3x 24 jam.

"Semenjak kasus meningkat, banyak tempat usaha menutup usaha tepat waktu. Mudah-mudahan ini menjadikan kesadaran lebih tinggi lagi, " kata dia.

Lebih lanjut, Toma mengatakan pelaku usaha di Jakarta Barat akhir-akhir ini sudah mulai menutup toko pukul 20.00 WIB.

"Sekarang jam 20.00 WIB, kami cek sudah tutup rata-rata. Kalaupun ada yang buka, tinggal pesan antar, " jelasnya.

Ia menjelaskan 32 pelanggar tersebut hanyalah pelanggar yang ditertibkan sepanjang Juni 2021. Pihaknya akan terus melalukan penertiban pada bulan-bulan berikutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/15320161/32-tempat-usaha-di-jakbar-ditindak-karena-langgar-prokes-rata-rata-kafe

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke